STRATEGI
PENGEMBANGAN KOPERASI
6.1 Pembangunan
Koperasi dilakukan tidak boleh terlepas dari upaya
pemberdayaan anggotanya
Pembangunan
koperasi yang berhasil memerlukan sejumlah prasyarat dan
pemenuhan
syarat-syarat tertentu, sebagaimana layaknya dalam pelaksanaan suatu
proses. Pembangunan
itu merupakan proses dinamik, karena koperasi adalah lembaga
yang hidup dan
beraksi terhadap perubahan kondisi internal maupun eksternal.
Mengingat koperasi
merupakan lembaga milik sekelompok masyarakat, yang dibangun
sendiri oleh
masyarakat bersangkutan, dengan maksud untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar ekonomi
masyarakat tersebut, maka dapat dipahami bahwa koperasi harus mampu
melaksanakan
berbagai kegiatan kegiatan ekonomi. Kegiatan mana, harus terkait dengan
upaya untuk
memenuhi kepentingan ekonomi para anggotanya pada tingkat usaha yang
efektif dan
efisien. Dengan demikian kegiatan itu harus terencana, yaitu dengan melalui
penerapan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang khas sifatnya.
Sehubungan dengan
hal itu perlu dipahami peran berbagai faktor yang mencakup
kriteria-kriteria
prasyarat, yaitu faktor-faktor yang dianggap sangat menentukan bagi
keberhasilan dan
kesinambungan koperasi yang dibangun. Selanjutnya, setelah prasyarat
dipenuhi, maka
koperasi berarti sudah siap lahir dan siap tumbuh. Tetapi faktor yang
tergolong sebagai
syarat keberhasilan, bagi tumbuhnya koperasi bersangkutan dimasa
mendatang. Syarat
tersebut menjadi komponen pokok yang perlu dipenuhi dan
diwujudkan, agar
koperasi itu dapat berprestasi dan dapat disebut sebagai koperasi yang
berhasil. Artinya
bila syarat keberhasilan itu tidak terpenuhi, maka koperasi bersangkutan
dapat dianggap
tidak berhasil dalam proses pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
Dengan demikian
bisa saja satu koperasi dibentuk, akan tetapi koperasi yang telah
mampu memenuhi
prasyarat yang ditetapkan itu untuk selanjutnya ternyata tidak mampu
tumbuh normal,
dengan mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan, ataupun kalau dapat
tumbuh maka
pertumbuhan koperasi itu menjadi sangat lambat atau dapat dinyatakan
dengan ”hidup
segan, mati tak mau”.
Pemahaman tetang
hal-hal tersebut tidak kalah penting bila dibanding dengan upaya
memahami sejumlah
langkah-langkah pembinaan atau mengenali sejumlah hambatan dan
kendala pertumbuhan
koperasi, yang mengharuskan kita membawa koperasi itu kembali
pada jati dirinya
(menerapkan pendekatan ”back to basic”).
Pemberdayaan
anggota mencakup pemberdayaan kapital (bantuan modal) dan
pemberdayaan
knowledge, yang meliputi peningkatan kemampuan manajemen, skill dan
pemahaman yang
benar mengenai prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan dan
pelatihan.
Pemberdayaan ini akan memberikan dampak peningkatan pertisipasi anggota.
Memang harus diakui
bahwa peningkatan partisipasi anggota bukanlah dampak
langsung dari
pendidikan dan pelatihan. Partisipasi anggota merupakan fungsi dari
intrinsik anggota
dan nilai ekstrinsik yang berasal dari luar anggota itu sendiri.Laporan Akhir
Kajian Implikasi Strategi Koperasi dalam Rangka Otonomi Daerah
V-2
Peningkatan
partisipasi merupakan outcome atau dampak positif tidak langsung dari
pendidikan dan
pelatihan. Peningkatan partisipasi anggota ini diharapkan akan
memberikan dampak
kepada kinerja koperasi yang ditandai dengan 5 indikator
keberhasilan
koperasi. Peningkatan kinerja koperasi yang ditandai akhirnya akan
menghasilkan tujuan
yang hendak dicapai yakni kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota harus memperhatikan
beberapa aspek
sebagai berikut:
a. Dominasi
pemerintah (pemerintah daerah) dalam pendidikan in service/diklat
harus dikurangi
karena di masa lalu telah menimbulkan ketergantungan koperasi
kepada Pemerintah
sehingga mengurangi pemupukan rasa percaya diri dan
kemampuan menolong
dirinya sendiri bagi koperasi;
b. Harus jelas
konsep ”link & matc”, karena penyelenggaraan diklat pada masamasa sebelumnya
tersentralisasi dan berdasarkan pemikiran-pemikiran dari atas,
belum pernah
dilakukan analisis kebutuhan pelatihan, yang bersumber kepada
kebutuhan koperasi.
Hingga kini pendidikan yang sudah dilaksanakan masih
belum mengarah
kepada kebutuhan koperasi;
c. Dana pendidikan
dari gerakan koperasi secara formal merupakan salah satu
sumber dana
pendidikan koperasi, namun pada kenyataannya dana tersebut
belum optimal
terkumpul;
d. Pemerintah
daerah harus memiliki akreditasi untuk lembaga penyelenggara
pendidikan termasuk
standarisasi materi pelatihan;
e. Peserta harus
dipersiapkan dengan baik, karena pendidikan dan pelatihan di
masa depan tidak
gratis. Pada masa lalu umumnya peserta tidak dipersiapkan
dengan baik,
lebih-lebih karena pendidikan bersifat gratis, sehingga yang dilatih
orangnya tetap sama
atau tidak relevan dengan tugasnya;
f. Perlu ada
evaluasi yang menyeluruh mengenai dampak dari diklat terhadap
kinerja koperasi.
Untuk mencapai
tujuan seperti yang diharapkan maka Pemerintah Pusat bersama-sama
dengan Pemerintah
Daerah dan Dewan Koperasi Indonesia melakukan tugas sebagai
berikut :
1. Secara bertahap
mengintegrasikan, mengkoordinir dan mengkonsolidasikan
potensi pendidikan
dan pelatihan perkoperasian secara nasional;
2. Secara bertahap
dan simultan memberdayakan dan mengkoordinir potensi
lembaga-lembaga dan
pelatihan perkoperasian yang dimiliki oleh negara (antar
departemen),
Gerakan Koperasi (LAPENKOP), Perguruan Tinggi, Lembaga
Swadaya Masyarakat
(LSM) dan lembaga-lembaga pendidikan swasta
pelaksana pendidikan
koperasi.
3. Secara pro aktif
memberdayakan lembaga-lembaga pendidikan perkoperasian
yang dimiliki oleh
Pemerintah Daerah dalam kerangka semangat otonomi
daerah.
4. Menentukan
kebijaksanaan pokok program pendidikan dan pelatihan
perkoperasian yang
mencakup sistem, metodologi, kurikulum, silabus, sistem
evaluasi, kelompok
sasaran, dan bahan serta alat bantu;
5. Melaksanakan
program pendidikan dan pelatihan perkoperasian sesuai dengan
rencana dan
kebutuhan.Laporan Akhir Kajian Implikasi Strategi Koperasi dalam Rangka Otonomi
Daerah
V-3
6.2 Pembangunan Koperasi
dilakukan secara lintas sektoral
Membicarakan
keberhasilan koperasi, harus mulai dengan membahas sejumlah
prasyarat, yang
nampaknya akhir-akhir ini kurang mendapat perhatian yang sungguhsungguh
(terbaikan atau diabaikan) oleh para pendiri koperasi (masyarakat luas) maupun
oleh para pembina
koperasi pada umumnya. Prasyarat tersebut boleh dinyatakan sebagai
kriteria yang
relatif sifatnya mutlak, atau merupakan faktor yang mau atau tidak mau
harus dipenuhi agar
dapat membuat koperasi lahir dan siap tumbuh dalam dinamika
perekonomian. Oleh
karena itu dalam setiap pembentukan koperasi baru, haruslah benarbenar dapat
dipenuhi prasyarat yang ditetapkan, dengan maksud agar dapat
menumbuhkan
koperasi yang berkemampuan tumbuh secara berkelanjutan tanpa
menimbulkan
berbagai masalah di masa mendatang. Singkatan bila faktor-faktor
dimaksud tidak
dipenuhi, secara konseptual koperasi akan sulit tumbuh sebagaimana
diharapkan karena
organisasinya tidak didukung oleh faktor-faktor yang diperlukan.
Misalnya dalam satu
proses pembentukan koperasi baru, ternyata ada satu prasyarat yang
tidak dipenuhi,
umpamanya ”tidak jelasnya hubungan antara kepentingan ekonomi
anggota-anggota
pendiri, yang seharusnya menjadi alasan dasar bagi pembentukan
koperasi tersebut”.
Koperasi itu bisa saja dibentuk tanpa dilandasi oleh pemahaman dan
kesamaan
kepentingan para pendiri atau anggotanya. Namun demikian, potensinya sangat
besar untuk
menghadapi berbagai hambatan dan kesulitan di masa mendatang, karena
landasan arah dan
proses pertumbuhan kelompoknya tidak jelas. Secara konseptual,
rencana pendirian
suatu koperasi seperti itu dapat saja ditolak, apabila syarat mutlaknya
tidak terpenuhi
walaupun tidak sesuai dengan ketentuan formal koperasi itu mungkin saja
tetap dibentuk.
Baru kemudian, sambil berjalan koperasi bersangkutan menyesuaikan
kembali hal-hal
yang belum dipenuhi atau yang dapat diperbaiki, sehingga akhirnya
koperasi itu juga
mampu memenuhi syarat mutlak yang seharusnya perlu dipenuhi lebih
dahulu. Namun
demikian secara praktis tidak jarang pengalaman menunjukan, bahwa hal
dimaksud kerap kali
sulit dilakukan, mengingat koperasinya terlanjur menghadapi
masalah dan sibuk
dalam mengelola kegiatan bisnisnya, yang kerap kali justru tidak
terkait dengan
kepentingan ekonomi pada anggotanya, karena tidak teridentifikasi
sebelumbnya.
Koperasi seperti itu tergolong pada koperasi ”palsu” (psue coop),apabila
ditinjau dan
pelaksanaan identitas koperasinya. Padahal kita faham justru identitas
koperasilah yang
menjadi keunggulan komparatif, dan sekaligus menjadi keunggulan
kompetitif dan
suatu badan usaha koperasi, karena hal-hal itu membuat kelompok
anggota mampu
mendukung eksistensi koperasi dalam menghadapi pasar bebas.
6.3 Pembangunan Koperasi
mengacu pada local spesific (resource based dan
community based)
Pembentukan
koperasi baru, perlu difahami dan diidentifikasi kepentingan ekonomi
para pendiri
khususnya dan umumnya kepentingan anggota baru di masa mendatang,
yang dijadikan
landasan utama pengembangan organisasi dan kegiatan usahanya. Apabila
kemudian ada
koperasi dibentuk tanpa ada landasan kepentingan anggota dan kemudian
memperoleh badan
hukum resmi, maka sudah bisa dipastikan bahwa koperasi itu tidak
mungkin digolongkan
dalam kelompok koperasi genuine, atau koperasi yang dapat
memenuhi kriteria
internasional (identitas koperasi menurut ICA 1995). Pada umumnyaLaporan Akhir
Kajian Implikasi Strategi Koperasi dalam Rangka Otonomi Daerah
V-4
koperasi itu dalam
proses pertumbuhan selanjutnya, tidak mampu memanfaatkan peluang
besar atau tidak
cukup berhasil dalam proses pertumbuhan memanfaatkan peluang yang
ada secara
maksimal, walaupun koperasi dimaksud tetap saja berpeluang tumbuh sebagai
organisasi atau
badan usaha.
Prasyarat dasar
lain yang juga harus dapat dipenuhi melalui pembentukan koperasi,
agar selanjutnya
proses pengembangan koperasi itu berhasil atau koperasinya dapat
meraih sukses dalam
pentumbuhan selanjutnya., berupa pemenuhan kriteria tentang
kualitas calon
anggota koperasi. Mereka dipersyaratkan mampu memenuhi indikator,
bahwa secara sadar
anggota-anggota koperasi itu mengetahui dan memahami dengan
baik dan
sistematik, peran dan fungsi koperasi yang akan dibentuk. Sebagai suatu
lembaga ekonomi
milik bersama,koperasi diharapkan mampu membantu memenuhi
berbagai kebutuhan
ekonomi dasar para anggotanya, baik secara individu maupun secara
kelompok serta
dalam lingkup lokal, regional maupun nasional. Wujud sebab dan akibat
dan dua sisi itu,
apabila perlu harus dilatihkan dan dikembangkan lebih dahulu, dengan
melalui proses yang
disebut sebagai masa pra koperasi. Akan banyak manfaat yang
diperbolehkan
koperasi di masa mendatang apabila kegiatan masa pra koperasi dilakukan
dengan sadar dan
terprogram (dalam rencana). Karena itu pada hakekatnya pembentukan
koperasi bukanlah
sekedar pembentukan lembaga ekonomi biasa melainkan sebagai
usaha terencana
untuk menimbulkan suatu lembaga yang harus memiliki komitmen dan
wawasan luas serta
terpadu. Itulah sebabnya di dalam buku ini dilampirkan proses yang
lazimnya perlu
dilalui dalam mendirikan badan usaha koperasi.
Selanjutnya,
apabila prasyarat itu telah dipenuhi, dan kondisi lingkungannya juga
mendukung, maka
masih ada syarat berikut yang harus dipenuhi. Syarat dimaksud adalah
merupakan syarat
tidak mutlak, yang dapat disebut sebagai ayarat yang diinginkan.syarat
ini sifatnya
komparatif dan dapat dibandingkan serta berada pada satu selang (range)
indikator tertentu.
Selang indikator itu dapat disesuaikan dengan kondisi sehingga
berdasar indikator
yang dipenuhi oleh koperasinya, akan diperoleh sejumlah nilai
indikator koperasi
yang berbeda-beda ukurannya. Akan tetapi nilainya tetap berada pada
batas-batas
kelompok angka yang di tetapkan, sesuai dengan jenis dan kualitas dari
koperasi-koperasi
yang dinilai. Hal itulah yang menjadi ciri khas dari masing-masing
koperasi
bersangkutan. Ciri khas koperasi itu biasanya dituangkan dalam Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) yang disyahkan dalam rapat anggota (RAT).
Dengan mengetahui
komposi kriteria syarat yang dipenuhi, secara otomatis akan
dapat dikenali
berbagai keunggulan dan sekaligus hal-hal yang perlu mendapat perhatian
khusus dari
koperasi bersangkutan untuk membuatnya sukses. Pemenuhan kriteria itu
memungkinkan dapat
dilakukannya pembandingan antar koperasi yang satu dengan
kkoperasi yang lain
walaupun tidak sejenis. Posisi koperasi seperti itu juga dapat
digunakan untuk
mengarahkan dan menemukan pokok-pokok masalah tentang koperasikoperasi
bersangkutan dalam proses pembinaan. Dengan demikian, tingkat keberhasilan
koperasi untuk
memenuhi kriteria itu dapat dimanfaatkan pula untuk sekaligus menilai
tingkat prestasi
koperasi secara transparan dan adil.untuk itu kriterianya perlu disusun
denagan nasional,
sesuai dengan kaidah-kaidah lembaga usaha.Laporan Akhir Kajian Implikasi
Strategi Koperasi dalam Rangka Otonomi Daerah
V-5
6.4 Koperasi diikutkan dalam
program redistribusi asset secara transparan
Saat ini dengan
berlakunya otonomi daerah maka tugas teknis pembinaan koperasi
merupakan tugas
pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota sendiri
dihadapkan pada
berbagai masalah spesifik di daerah masing-masing. Terdapat paling
tidak tiga tipologi
kinerja ekonomi wilayah, dan masing-masing diharapkan dapat
memberikan peran
yang paling optimal bagi perkembangan koperasi di daerahnya
maupun secara regional
dan nasional.
1.Daerah Kaya dan
Daerah Berkembang dengan potensi alam cukup
· Koperasi menjadi
pelaku yang aktif dalam bidang distribusi;
· Koperasi sektor
jasa (sektor tersier) dikembangkan secara lebih profesional;
· Koperasi Simpan
Pinjam diarahkan melakikan interlending dengan Koperasi
daerah yang berada
di sekitarnya yang lebih miskin;
· Koperasi yang
telah memiliki modal cukup besar diarahkan bekerjasama dengan
koperasi daerah
yang sejenis atau atas pertimbangan kemitraan strategis;
· Koperasi menjadi
prime mover dalam pengelolaan potensi alam;
2.Daerah Miskin
potensi alam belum tergarap
· Koperasi sebagai
sarana pemberdayaan masyarakat bersaan dengan penciptaan
iklim yang kondusif
bagi masuknya investor;
· Koperasi yang
telah terbina bersama-sama dengan investor mengelola strategic
asset yang ada.
JUMLAH KOPERASI AKTIF DI KOTA PEKALONGAN TAHUN 2010
1
|
KOPERASI UNIT
DESA
|
:
|
3 UNIT
|
2
|
KOPERASI PONDOK
PESANTREN
|
:
|
12 UNIT
|
3
|
KOPERASI INDUSTRI
KERAJINAN
|
:
|
5 UNIT
|
4
|
KOPERASI PEGAWAI
REPUBLIK INDONESIA
|
:
|
34 UNIT
|
5
|
KOPERASI KARYAWAN
|
:
|
25 UNIT
|
6
|
KOPERASI ANGKATAN
/ TNI
|
:
|
5 UNIT
|
7
|
KOPERASI SERBA
USAHA
|
:
|
77 UNIT
|
8
|
KOPERASI ANGKUTAN
|
:
|
1 UNIT
|
9
|
KOPERASI PASAR
|
:
|
4 UNIT
|
10
|
KOPERASI SIMPAN
PINJAM
|
:
|
3 UNIT
|
11
|
KOPERASI JASA
SYARI’AH
|
:
|
5 UNIT
|
12
|
KOPERASI TELKOM
|
:
|
1 UNIT
|
13
|
KOPERASI WANITA
|
:
|
10 UNIT
|
14
|
KOPERASI PROFESI
|
:
|
2 UNIT
|
15
|
KOPERASI VETEREN
|
:
|
2 UNIT
|
16
|
KOPERASI
MAHASISWA
|
:
|
3 UNIT
|
17
|
KOPERASI PEMUDA
|
:
|
1 UNIT
|
18
|
KOPERASI SEKUNDER
|
:
|
2 UNIT
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar