Jumat, 15 Februari 2013

srategi koperasi


 STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI
6.1  Pembangunan Koperasi dilakukan tidak boleh terlepas dari upaya
pemberdayaan anggotanya
Pembangunan koperasi yang berhasil memerlukan sejumlah prasyarat dan
pemenuhan syarat-syarat tertentu, sebagaimana layaknya dalam pelaksanaan suatu
proses. Pembangunan itu merupakan proses dinamik, karena koperasi adalah lembaga
yang hidup dan beraksi terhadap perubahan kondisi internal maupun eksternal.
Mengingat koperasi merupakan lembaga milik sekelompok masyarakat, yang dibangun
sendiri oleh masyarakat bersangkutan, dengan maksud untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar ekonomi masyarakat tersebut, maka dapat dipahami bahwa koperasi harus mampu
melaksanakan berbagai kegiatan kegiatan ekonomi. Kegiatan mana, harus terkait dengan
upaya untuk memenuhi kepentingan ekonomi para anggotanya pada tingkat usaha yang
efektif dan efisien. Dengan demikian kegiatan itu harus terencana, yaitu dengan melalui
penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang khas sifatnya.
Sehubungan dengan hal itu perlu dipahami peran berbagai faktor yang mencakup
kriteria-kriteria prasyarat, yaitu faktor-faktor yang dianggap sangat menentukan bagi
keberhasilan dan kesinambungan koperasi yang dibangun. Selanjutnya, setelah prasyarat
dipenuhi, maka koperasi berarti sudah siap lahir dan siap tumbuh. Tetapi faktor yang
tergolong sebagai syarat keberhasilan, bagi tumbuhnya koperasi bersangkutan dimasa
mendatang. Syarat tersebut menjadi komponen pokok yang perlu dipenuhi dan
diwujudkan, agar koperasi itu dapat berprestasi dan dapat disebut sebagai koperasi yang
berhasil. Artinya bila syarat keberhasilan itu tidak terpenuhi, maka koperasi bersangkutan
dapat dianggap tidak berhasil dalam proses pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
Dengan demikian bisa saja satu koperasi dibentuk, akan tetapi koperasi yang telah
mampu memenuhi prasyarat yang ditetapkan itu untuk selanjutnya ternyata tidak mampu
tumbuh normal, dengan mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan, ataupun kalau dapat
tumbuh maka pertumbuhan koperasi itu menjadi sangat lambat atau dapat dinyatakan
dengan ”hidup segan, mati tak mau”.
Pemahaman tetang hal-hal tersebut tidak kalah penting bila dibanding dengan upaya
memahami sejumlah langkah-langkah pembinaan atau mengenali sejumlah hambatan dan
kendala pertumbuhan koperasi, yang mengharuskan kita membawa koperasi itu kembali
pada jati dirinya (menerapkan pendekatan ”back to basic”).
Pemberdayaan anggota mencakup pemberdayaan kapital (bantuan modal) dan
pemberdayaan knowledge, yang meliputi peningkatan kemampuan manajemen, skill dan
pemahaman yang benar mengenai prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan dan
pelatihan. Pemberdayaan ini akan memberikan dampak peningkatan pertisipasi anggota.
Memang harus diakui bahwa peningkatan partisipasi anggota bukanlah dampak
langsung dari pendidikan dan pelatihan. Partisipasi anggota merupakan fungsi dari
intrinsik anggota dan nilai ekstrinsik yang berasal dari luar anggota itu sendiri.Laporan Akhir Kajian Implikasi Strategi Koperasi dalam Rangka Otonomi Daerah
V-2
Peningkatan partisipasi merupakan outcome atau dampak positif tidak langsung dari
pendidikan dan pelatihan. Peningkatan partisipasi anggota ini diharapkan akan
memberikan dampak kepada kinerja koperasi yang ditandai dengan 5 indikator
keberhasilan koperasi. Peningkatan kinerja koperasi yang ditandai akhirnya akan
menghasilkan tujuan yang hendak dicapai yakni kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota harus memperhatikan
beberapa aspek sebagai berikut:
a. Dominasi pemerintah (pemerintah daerah) dalam pendidikan in service/diklat
harus dikurangi karena di masa lalu telah menimbulkan ketergantungan koperasi
kepada Pemerintah sehingga mengurangi pemupukan rasa percaya diri dan
kemampuan menolong dirinya sendiri bagi koperasi;
b. Harus jelas konsep ”link & matc”, karena penyelenggaraan diklat pada masamasa sebelumnya tersentralisasi dan berdasarkan pemikiran-pemikiran dari atas,
belum pernah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan, yang bersumber kepada
kebutuhan koperasi. Hingga kini pendidikan yang sudah dilaksanakan masih
belum mengarah kepada kebutuhan koperasi;
c. Dana pendidikan dari gerakan koperasi secara formal merupakan salah satu
sumber dana pendidikan koperasi, namun pada kenyataannya dana tersebut
belum optimal terkumpul;
d. Pemerintah daerah harus memiliki akreditasi untuk lembaga penyelenggara
pendidikan termasuk standarisasi materi pelatihan;
e. Peserta harus dipersiapkan dengan baik, karena pendidikan dan pelatihan di
masa depan tidak gratis. Pada masa lalu umumnya peserta tidak dipersiapkan
dengan baik, lebih-lebih karena pendidikan bersifat gratis, sehingga yang dilatih
orangnya tetap sama atau tidak relevan dengan tugasnya;
f. Perlu ada evaluasi yang menyeluruh mengenai dampak dari diklat terhadap
kinerja koperasi.
Untuk mencapai tujuan seperti yang diharapkan maka Pemerintah Pusat bersama-sama
dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Koperasi Indonesia melakukan tugas sebagai
berikut :
1. Secara bertahap mengintegrasikan, mengkoordinir dan mengkonsolidasikan
potensi pendidikan dan pelatihan perkoperasian secara nasional;
2. Secara bertahap dan simultan memberdayakan dan mengkoordinir potensi
lembaga-lembaga dan pelatihan perkoperasian yang dimiliki oleh negara (antar
departemen), Gerakan Koperasi (LAPENKOP), Perguruan Tinggi, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga-lembaga pendidikan swasta
pelaksana pendidikan koperasi.
3. Secara pro aktif memberdayakan lembaga-lembaga pendidikan perkoperasian
yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam kerangka semangat otonomi
daerah.
4. Menentukan kebijaksanaan pokok program pendidikan dan pelatihan
perkoperasian yang mencakup sistem, metodologi, kurikulum, silabus, sistem
evaluasi, kelompok sasaran, dan bahan serta alat bantu;
5. Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan perkoperasian sesuai dengan
rencana dan kebutuhan.Laporan Akhir Kajian Implikasi Strategi Koperasi dalam Rangka Otonomi Daerah
V-3
6.2 Pembangunan Koperasi dilakukan secara lintas sektoral
Membicarakan keberhasilan koperasi, harus mulai dengan membahas sejumlah
prasyarat, yang nampaknya akhir-akhir ini kurang mendapat perhatian yang sungguhsungguh (terbaikan atau diabaikan) oleh para pendiri koperasi (masyarakat luas) maupun
oleh para pembina koperasi pada umumnya. Prasyarat tersebut boleh dinyatakan sebagai
kriteria yang relatif sifatnya mutlak, atau merupakan faktor yang mau atau tidak mau
harus dipenuhi agar dapat membuat koperasi lahir dan siap tumbuh dalam dinamika
perekonomian. Oleh karena itu dalam setiap pembentukan koperasi baru, haruslah benarbenar dapat dipenuhi prasyarat yang ditetapkan, dengan maksud agar dapat
menumbuhkan koperasi yang berkemampuan tumbuh secara berkelanjutan tanpa
menimbulkan berbagai masalah di masa mendatang. Singkatan bila faktor-faktor
dimaksud tidak dipenuhi, secara konseptual koperasi akan sulit tumbuh sebagaimana
diharapkan karena organisasinya tidak didukung oleh faktor-faktor yang diperlukan.
Misalnya dalam satu proses pembentukan koperasi baru, ternyata ada satu prasyarat yang
tidak dipenuhi, umpamanya ”tidak jelasnya hubungan antara kepentingan ekonomi
anggota-anggota pendiri, yang seharusnya menjadi alasan dasar bagi pembentukan
koperasi tersebut”. Koperasi itu bisa saja dibentuk tanpa dilandasi oleh pemahaman dan
kesamaan kepentingan para pendiri atau anggotanya. Namun demikian, potensinya sangat
besar untuk menghadapi berbagai hambatan dan kesulitan di masa mendatang, karena
landasan arah dan proses pertumbuhan kelompoknya tidak jelas. Secara konseptual,
rencana pendirian suatu koperasi seperti itu dapat saja ditolak, apabila syarat mutlaknya
tidak terpenuhi walaupun tidak sesuai dengan ketentuan formal koperasi itu mungkin saja
tetap dibentuk. Baru kemudian, sambil berjalan koperasi bersangkutan menyesuaikan
kembali hal-hal yang belum dipenuhi atau yang dapat diperbaiki, sehingga akhirnya
koperasi itu juga mampu memenuhi syarat mutlak yang seharusnya perlu dipenuhi lebih
dahulu. Namun demikian secara praktis tidak jarang pengalaman menunjukan, bahwa hal
dimaksud kerap kali sulit dilakukan, mengingat koperasinya terlanjur menghadapi
masalah dan sibuk dalam mengelola kegiatan bisnisnya, yang kerap kali justru tidak
terkait dengan kepentingan ekonomi pada anggotanya, karena tidak teridentifikasi
sebelumbnya. Koperasi seperti itu tergolong pada koperasi ”palsu” (psue coop),apabila
ditinjau dan pelaksanaan identitas koperasinya. Padahal kita faham justru identitas
koperasilah yang menjadi keunggulan komparatif, dan sekaligus menjadi keunggulan
kompetitif dan suatu badan usaha koperasi, karena hal-hal itu membuat kelompok
anggota mampu mendukung eksistensi koperasi dalam menghadapi pasar bebas.
6.3 Pembangunan Koperasi mengacu pada local spesific (resource based dan
community based)
Pembentukan koperasi baru, perlu difahami dan diidentifikasi kepentingan ekonomi
para pendiri khususnya dan umumnya kepentingan anggota baru di masa mendatang,
yang dijadikan landasan utama pengembangan organisasi dan kegiatan usahanya. Apabila
kemudian ada koperasi dibentuk tanpa ada landasan kepentingan anggota dan kemudian
memperoleh badan hukum resmi, maka sudah bisa dipastikan bahwa koperasi itu tidak
mungkin digolongkan dalam kelompok koperasi genuine, atau koperasi yang dapat
memenuhi kriteria internasional (identitas koperasi menurut ICA 1995). Pada umumnyaLaporan Akhir Kajian Implikasi Strategi Koperasi dalam Rangka Otonomi Daerah
V-4
koperasi itu dalam proses pertumbuhan selanjutnya, tidak mampu memanfaatkan peluang
besar atau tidak cukup berhasil dalam proses pertumbuhan memanfaatkan peluang yang
ada secara maksimal, walaupun koperasi dimaksud tetap saja berpeluang tumbuh sebagai
organisasi atau badan usaha.
Prasyarat dasar lain yang juga harus dapat dipenuhi melalui pembentukan koperasi,
agar selanjutnya proses pengembangan koperasi itu berhasil atau koperasinya dapat
meraih sukses dalam pentumbuhan selanjutnya., berupa pemenuhan kriteria tentang
kualitas calon anggota koperasi. Mereka dipersyaratkan mampu memenuhi indikator,
bahwa secara sadar anggota-anggota koperasi itu mengetahui dan memahami dengan
baik dan sistematik, peran dan fungsi koperasi yang akan dibentuk. Sebagai suatu
lembaga ekonomi milik bersama,koperasi diharapkan mampu membantu memenuhi
berbagai kebutuhan ekonomi dasar para anggotanya, baik secara individu maupun secara
kelompok serta dalam lingkup lokal, regional maupun nasional. Wujud sebab dan akibat
dan dua sisi itu, apabila perlu harus dilatihkan dan dikembangkan lebih dahulu, dengan
melalui proses yang disebut sebagai masa pra koperasi. Akan banyak manfaat yang
diperbolehkan koperasi di masa mendatang apabila kegiatan masa pra koperasi dilakukan
dengan sadar dan terprogram (dalam rencana). Karena itu pada hakekatnya pembentukan
koperasi bukanlah sekedar pembentukan lembaga ekonomi biasa melainkan sebagai
usaha terencana untuk menimbulkan suatu lembaga yang harus memiliki komitmen dan
wawasan luas serta terpadu. Itulah sebabnya di dalam buku ini dilampirkan proses yang
lazimnya perlu dilalui dalam mendirikan badan usaha koperasi.
Selanjutnya, apabila prasyarat itu telah dipenuhi, dan kondisi lingkungannya juga
mendukung, maka masih ada syarat berikut yang harus dipenuhi. Syarat dimaksud adalah
merupakan syarat tidak mutlak, yang dapat disebut sebagai ayarat yang diinginkan.syarat
ini sifatnya komparatif dan dapat dibandingkan serta berada pada satu selang (range)
indikator tertentu. Selang indikator itu dapat disesuaikan dengan kondisi sehingga
berdasar indikator yang dipenuhi oleh koperasinya, akan diperoleh sejumlah nilai
indikator koperasi yang berbeda-beda ukurannya. Akan tetapi nilainya tetap berada pada
batas-batas kelompok angka yang di tetapkan, sesuai dengan jenis dan kualitas dari
koperasi-koperasi yang dinilai. Hal itulah yang menjadi ciri khas dari masing-masing
koperasi bersangkutan. Ciri khas koperasi itu biasanya dituangkan dalam Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disyahkan dalam rapat anggota (RAT).
Dengan mengetahui komposi kriteria syarat yang dipenuhi, secara otomatis akan
dapat dikenali berbagai keunggulan dan sekaligus hal-hal yang perlu mendapat perhatian
khusus dari koperasi bersangkutan untuk membuatnya sukses. Pemenuhan kriteria itu
memungkinkan dapat dilakukannya pembandingan antar koperasi yang satu dengan
kkoperasi yang lain walaupun tidak sejenis. Posisi koperasi seperti itu juga dapat
digunakan untuk mengarahkan dan menemukan pokok-pokok masalah tentang koperasikoperasi bersangkutan dalam proses pembinaan. Dengan demikian, tingkat keberhasilan
koperasi untuk memenuhi kriteria itu dapat dimanfaatkan pula untuk sekaligus menilai
tingkat prestasi koperasi secara transparan dan adil.untuk itu kriterianya perlu disusun
denagan nasional, sesuai dengan kaidah-kaidah lembaga usaha.Laporan Akhir Kajian Implikasi Strategi Koperasi dalam Rangka Otonomi Daerah
V-5
6.4 Koperasi diikutkan dalam program redistribusi asset secara transparan
Saat ini dengan berlakunya otonomi daerah maka tugas teknis pembinaan koperasi
merupakan tugas pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota sendiri
dihadapkan pada berbagai masalah spesifik di daerah masing-masing. Terdapat paling
tidak tiga tipologi kinerja ekonomi wilayah, dan masing-masing diharapkan dapat
memberikan peran yang paling optimal bagi perkembangan koperasi di daerahnya
maupun secara regional dan nasional.
1.Daerah Kaya dan Daerah Berkembang dengan potensi alam cukup
· Koperasi menjadi pelaku yang aktif dalam bidang distribusi;
· Koperasi sektor jasa (sektor tersier) dikembangkan secara lebih profesional;
· Koperasi Simpan Pinjam diarahkan melakikan interlending dengan Koperasi
daerah yang berada di sekitarnya yang lebih miskin;
· Koperasi yang telah memiliki modal cukup besar diarahkan bekerjasama dengan
koperasi daerah yang sejenis atau atas pertimbangan kemitraan strategis;
· Koperasi menjadi prime mover dalam pengelolaan potensi alam;
2.Daerah Miskin potensi alam belum tergarap
· Koperasi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat bersaan dengan penciptaan
iklim yang kondusif bagi masuknya investor;
· Koperasi yang telah terbina bersama-sama dengan investor mengelola strategic
asset yang ada.
JUMLAH KOPERASI AKTIF DI KOTA PEKALONGAN TAHUN 2010 
1
KOPERASI UNIT DESA
:
3  UNIT
2
KOPERASI PONDOK PESANTREN
:
12  UNIT
3
KOPERASI INDUSTRI KERAJINAN
:
5  UNIT
4
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
:
34 UNIT
5
KOPERASI KARYAWAN
:
25 UNIT
6
KOPERASI ANGKATAN / TNI
:
5 UNIT
7
KOPERASI SERBA USAHA
:
77 UNIT
8
KOPERASI ANGKUTAN
:
1 UNIT
9
KOPERASI PASAR
:
4 UNIT
10
KOPERASI SIMPAN PINJAM
:
3 UNIT
11
KOPERASI JASA SYARI’AH
:
5 UNIT
12
KOPERASI TELKOM
:
1 UNIT
13
KOPERASI WANITA
:
10 UNIT
14
KOPERASI PROFESI
:
2 UNIT
15
KOPERASI VETEREN
:
2 UNIT
16
KOPERASI MAHASISWA
:
3 UNIT
17
KOPERASI PEMUDA
:
1 UNIT
18
KOPERASI SEKUNDER
:
2 UNIT





Tidak ada komentar:

Posting Komentar