Kamis, 06 Juni 2013
manajemen resiko aripul
BAB V
PENGUKURAN
RISIKO
Setelah mempelajari bab ini diharapkan mahasiswa dapat menjelaskan konsep pengukuran
risiko dan melakukan pengukuran risiko dengan baik dan benar.
5.1. Pendahuluan
Setelah berbagai
tipe kerugian potensial berhasil diidentifikasi, maka untuk keperluan penentuan
cara penanggulangannya exposure-exposure tersebut harus diukur. Melalui pengukuran tersebut paling tidak akan
dapat diketahui :
1.
Nilai rata-rata dari kerugian selama suatu periode anggaran
2.
Variasi nilai
kerugian dari satu periode anggaran ke periode anggaran yang lain
3.
Dampak keseluruhan
dari kerugian-kerugian tersebut, terutama kerugian yang ditanggung sendiri
(diretensi).
Hasil
pengukuran tersebut sangat berguna antara lain :
1) untuk dapat menentukan kepentingan relatif dari suatu
risiko yang dihadapi,
2) untuk
mendapatkan informasi yang sangat diperlukan oleh Manajemen Risiko dalam upaya
menentukan cara yang paling baik dalam penanggulangan risiko.
5.2. Dimensi yang diukur
Dalam
pengukuran risiko dimensi yang diukur adalah :
1) Besarnya kemungkinan kejadian, artinya berapa besar
kemungkinan suatu peril yang dapat menimbulkan risiko dapat terjadi dalam suatu
periode.
2) Besarnya kerugian bila suatu risiko
terjadi, artinya berapa besar kerugian yang diderita bila suatu risiko terjadi.
Jadi dalam hal ini tingkat kegawatan (reverity) atau keparahan dari
kerugian-kerugian tersebut, sampai
seberapa besar pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi
finansialnya.
5.3. Konsep Probabilitas Dalam Pengukuran Kerugian
Potensial
Dari
uraian di atas dapat diketahui bahwa pengukuran kerugian khususnya dari dimensi
kemungkinan terjadinya menyangkut kemungkinan (probabilitas) berapa besar suatu
kejadian yang akan menimbulkan risiko akan terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam
mengukur risiko, Manajer Risiko harus memahami konsep probabilitas tersebut,
sehingga prediksi yang dilakukan tidak jauh menyimpang dari kejadian yang
sesungguhnya. Dengan demikian strategi yang
diambil dalam menangani risiko dapat dilakukan secara efektif. Berikut di bawah ini dibahas beberapa konsep
probablitas yang berkaitan dengan penganalisaan terhadap kerugian potensial.
5.3.1. Sample Space dan Event
Sample
Space (Set S) merupakan suatu set dari kejadian tertentu yang diamati. Misalnya : jumlah kecelakaan mobil di wilayah
tertentu selama periode tertentu.
Suatu
Set S bisa terdiri dari beberapa segmen (sub set) atau event (Set E). misalnya : jumlah kecelakaan mobil di atas
terdiri dari segmen mobil pribadi & mobil penumpang umum.
Untuk
menghitung secara cermat probabilitas dari kecelakaan mobil tersebut
masing-masing Set E perlu diberi bobot.
Pembobotan tersebut biasanya didasarkan pada bukti empiris dari
pengalaman masa lalu. Misalnya : untuk mobil pribadi diberi bobot 2, sedang
untuk mobil penumpang umum diberi bobot 1, maka probabilitas dari kecelakaan
mobil tersebut dapat dihitung dengan rumus:
a.
bila tanpa bobot
: P (E) =
E/S
b.
bila dengan bobot : P
(E) =
W (E)
W (S)
Keterangan : P (E) = probabilitas terjadinya event.
E = sub set atau event
S =
sample space atau set
W =
bobot dari masing-masing event
Contoh :
Dari catatan polisi diketahui jumlah
kecelakaan mobil di Bandung selama tahun 2000 sebanyak 10.000 kali. Dari jumlah tersebut,
1000 menimpa mobil pribadi dan 9000 menimpa mobil penumpang umum.
Dengan
demikian probabilitas terjadinya kecelakaan mobil pribadi adalah :
|
b. dengan bobot P (E) =
1,818 = 18,18 %
5.3.2. Aksioma Probabilitas
Ada 3 aksioma
probabilitas, yaitu :
1)
Probabilitas suatu event
bernilai antara 0 dan 1.
2)
Jumlah hasil penambahan keseluruhan probabilitas dari event-event
(Set E) yang saling pilah dalam Set S adalah 1.
3)
Probabilitas suatu event yang terdiri dari
sekelompok event yang saling pilah dalam suatu Set S adalah merupakan hasil
penjumlahan dari masing-masing probabilitas yang terpisah.
5.3.3. Sifat Probabilitas
Probabilitas adalah merupakan aproksimasi. Sebab sangat jarang
sekali terjadi atau bahkan tidak mungkin kita dapat mengetahui besarnya
probabilitas secara mutlak (pasti sama dengan kenyataan). Yang kita dapatkan
hanyalah suatu perkiraan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak.
Jadi apa yang kita dapatkan dari
suatu penelitian atau perhitungan berdasarkan definisi probabilitas adalah
merupakan ekspresi, yaitu sebagai prosentase total exposure dalam rangka
mendapatkan estimasi empiris dari probabilitas.
Maka dari itu probabilitas dari sudut empiris dipandang sebagai
frekuensi terjadinya event dalam jangka panjang, yang dinyatakan dalam
prosentase.
Misalnya : apabila suatu event telah
terjadi x kali dari jumlah n kasus dari kemungkinan terjadinya event tersebut,
maka probabilitas empirisnya adalah : x/n.
Namun probabilitas tersebut adalah menggambarkan data historis (apa yang
telah terjadi). Sedang kegunaannya untuk
meramalkan kejadian/event yang akan datang merupakan
approksimasi/perkiraan saja; kecuali bila event tersebut akan dengan
sendirinya berulang persis seperti masa lalu.
Suatu situasi yang tampaknya sangat mustahil.
Selanjutnya perlu disadari bahwa
untuk probabilitas, misalnya 2/5, tidaklah berarti bahwa kejadiannya adalah
sama apabila kasus atau jumlah exposure/percobaannya kecil. Hal itu hanya akan terjadi apabila n nya
sangat besar atau mendekati tak terhingga (hukum bilangan besar), dimana x/n
akan dapat menghasilkan probabilitas empiris yang hampir tepat.
5.3.4. Event yang Independent dan Acak
Suatu konsep yang sangat penting
dalam probabilitas dan penerapannya dalam asuransi adalah berkenaan kejadian/event
yang sifatnya berdiri sendiri atau independent. Artinya hasil dari suatu event dalam
sekelompok kemungkinan event tidak akan mempengaruhi penilaian tentang
probabilitas dari event yang lain.
Hal itu berlaku pula bagi percobaan,
dimana hasil dari sejumlah percobaannya juga dapat dianggap independent. Dalam kasus ini sample space nya
adalah serangkaian percobaan (Succesive trials) dan hasilnya merupakan
akibat yang dapat terjadi pada masing-masing percobaan.
Di samping itu event dalam
suatu percobaan haruslah terjadi secara acak, artinya masing-masing event
mempunyai kesempatan atau probabilitas yang sama.
Prinsip keacakan dan
ketidak-tergantungan event mempunyai peranan yang sangat penting dalam
asuransi, sebab :
1.
Underwriter/perusahaan asuransi akan berusaha untuk mengklasifikasikan
unit-unit exposures ke dalam kelompok-kelompok, dimana kejadian/kerugian
dapat dianggap sebagai event yang independent. Dimana dengan cara ini maka jumlah pembebanan
yang sama kepada masing-masing anggota kelompok dapat dijustifikasi karena
masing-masing kelompok menyadari bahwa besarnya kemungkinan terjadinya kerugian
adalah sama, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.
2.
Suatu jenis kerugian
mungkin dapat diterima dua kali atau lebih oleh individu yang sama.
5.3.5. Event yang Berulang
Apabila kita
mengetahui bahwa probabilitas akan terjadinya sesuatu dalam satu kali percobaan
adalah “p” dan probabilitas
tidak terjadinya sesuatu adalah “q”, yang besarnya sama dengan 1-p. (q=1-p).
Berdasarkan prinsip ini maka kita dapat menghitung besarnya probabilitas
terjadinya suatu event selama r kali dalam n kali percobaan, dengan menggunakan formula binominal. Dimana formula binominal menggunakan konsep compound
probability dan addative rule.
Dengan menggunakan formula ini kita
akan dapat menghitung distribusi binominal (lihat statistik).
Distribusi
binominal adalah merupakan salah satu dari teori probabilitas yang digunakan
dalam asuransi dan merupakan salah satu cara yang terpenting.
Dalam penggunaan distribusi binominal
digunakan 3 asumsi :
1.
Ada suatu event atau hasil yang bersifat saling
pilah.
2.
Probabilitas dari masing-masing event diketahui atau
dapat diestimasi.
3.
Karena masing-masing event berdiri sendiri, maka
probabilitasnya tidak akan berubah dari percobaan yang satu ke percobaan yang
lainnya, tetapi tetap konstan, karena probabilitas terjadinya event
sudah diketahui dan hanya terdapat dua event, maka probabilitas tidak
terjadinya event adalah 1 – probabilitas terjadinya event (q = 1
– p).
5.3.6. Nilai Harapan (Expected Value)
Expected value dari suatu event
dapat ditentukan dengan membuat tabel (tabel binominal) untuk hasil-hasil yang
mungkin diperoleh dari menilai masing-masing hasil tersebut berdasarkan
probabilitasnya. Dengan menjumlahkan
hasil dari masing-masing event tersebut akan diperoleh expected valuenya.
Contoh :
Diketahui bahwa dari 100 buah rumah
kemungkinan terbakarnya satu rumah adalah 37% (tabel binominal) dan rata-rata
kerugian untuk setiap kebakaran adalah Rp 100.000.000,-, maka expected
value kerugiannya : Rp 37.000.000,- (37 % x Rp 100.000.000,-).
Apabila
terjadi peril, maka pihak asuransi harus membayar santunan sebesar Rp 100.000.000,-. Karena pihak asuransi tidak merasa pasti
bahwa peril tersebut terjadi, maka pihak asuransi menetapkan
probabilitasnya dari kerugian seandainya betul terjadi serta menilainya pada
tingkat expected loss sebesar Rp 37.000.000,-.
Selanjutnya
bila kemungkinan terbakarnya dua rumah adalah sebesar 19%, maka expected
lossnya : Rp 38.000.000,- (19% x 2 x Rp 100.000.000,-), sehingga expected
loss untuk satu rumah sebesar Rp 19.000.000,-.
Kemudian bila
kemungkinan terbakarnya sepuluh rumah adalah sebesar 1 %, maka expected lossnya
: Rp 10.000.000,- (1 % x 10 x Rp 100.000.000,-), sehingga expected loss
untuk satu rumah sebesar Rp 1.000.000,-
Perhitungan seperti tersebut
diataslah yang digunakan oleh perusahaan asuransi dalam mengestimasi total
kerugian dan menentukan provisi untuk menetapkan besarnya premi yang tepat bagi
masing-masing tertanggung.
Dalam distribusi binominal jumlah
keseluruhan expeted loss adalah jumlah percobaan atau event
dikalikan dengan expected long frequency (frekuensi kerugian yang
diperkirakan dalam jangka panjang) dan selanjutnya dikalikan dengan besarnya
nilai kerugian (Rp) untuk setiap kerugian.
Konsep expected value juga
sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam dunia bisnis.
Contoh :
Seorang
kontraktor diminta untuk membangun sebuah gedung dimana apabila segala sesuatu
berjalan baik ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000.000,-. Karena menyadari selalu adanya hal-hal yang
tidak terduga, maka probabilitas untuk mendapatkan keuntungan tersebut, diperkirakan
hanya 80%, dimana yang 20% adalah pengeluaran-pengeluaran yang tak
terduga. Jadi expected value dari
pekerjaan tersebut sebesar Rp 6.000.000,-
Dengan data
itu pihak kontraktor dapat mempertimbangkan untuk membangun gedung tersebut,
dengan tidak lupa mempertimbangkan kesempatan-kesempatan atau
kemungkinan-kemungkinan lain sehubungan dengan perputaran misalnya. Mungkin pula untuk mengamankan terhadap
risiko tersebut kontraktor mengalihkan risiko tersebut kepada pihak lain yang
mau menerima (perusahaan asuransi). Yang
perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut :
Expected
Value of Contract :
Probabilitas: Hasil: Expected Value:
80 % + Rp 10.000.000,- Rp
8.000.000,-
20 % - Rp 10.000.000,- Rp
2.000.000,-
100 % Rp 6.000.000,-
5.3.7. Peristiwa yang saling pilah (Mutually
Exclussive Event)
Dua peristiwa
dikatakan saling pilah apabila terjadinya peristiwa yang satu menyebabkan tidak
terjadinya peristiwa yang lain. Bila peristiwanya A & B, maka probabilitas terjadinya
peristiwa A atau B dapat dinyatakan sebagai berikut :
P
(A u B)
= P (A) + P (B)
P
(A atau B) = P (A)
+ P (B)
Contoh :
Probabilitas
terjadinya kerugian peristiwa A sebesar Rp 1.000.000,- adalah 1/10, dan
kerugian peristiwa B sebesar Rp 2.000.000,- adalah 1/20, maka probabilitas akan
terjadinya kerugian Rp 1.000.000,- atau Rp 2.000.000,- adalah 1/10 + 1/20 =
3/20. Sedang jumlah probabilitas dari
semua peristiwa yang mutually exclusive adalah sama dengan 1, sebab
salah satu dari peristiwa-peristiwa tersebut pasti akan terjadi.
5.3.8. Compound Events
Compound events adalah terjadinya
dua atau lebih peristiwa terpisah dalam jangka waktu yang sama. Ada 2 cara untuk
menentukan probabilitas suatu compound events, yaitu 1) untuk peristiwa
bebas dan 2) untuk peristiwa bersyarat.
5.3.8.1. Compound Events yang bebas
Dua event adalah bebas
terhadap satu sama lain, jika terjadinya salah satu tidak ada hubungannya
dengan peristiwa yang lain.
Contoh :
Perusahaan X
mempunyai dua gudang A & B. Gudang A terletak di Bandung dan gudang B di Jakarta. Probabilitas terbakarnya gudang A tidak
mempengaruhi/ dipengaruhi oleh terbakarnya gudang B. Bila probabilitas terbakarnya gudang A adalah
1/10 & gudang B adalah 1/30, maka probabilitas terbakarnya gudang A dan B :
(1/10) x (1/30) = 1/300. Jadi P (A dan
B) = P (A) x P (B).
Sedangkan
probability dari semua kemungkinan kejadian adalah sebagai berikut :
1)
Kemungkinan I :
gudang A terbakar dan gudang B tidak terbakar :
(1/10)
x (1 – 1/30) = 29/300.
2)
Kemungkinan II :
gudang A tidak terbakar tetapi gudang B terbakar :
(1 – 1/10) x
(1/30) = 9/300
3)
Kemungkinan III :
gudang A dan B tidak terbakar :
(1 – 1/10) x (1 –
1/30) = 261/300
4)
Kemungkinan IV :
gudang A dan gudang B terbakar :
(1/10) x (1/30)
= 1/300
Jumlah probabilitas ke empat kemungkinan
kejadian =
1
5.3.8.2.Compound events
bersyarat
Compound events bersyarat
adalah dua peristiwa atau lebih dimana terjadinya peristiwa yang satu akan
mempengaruhi terjadinya peristiwa yang lain.
Probabilitas dari compound events bersyarat dapat dihitung dengan
rumus :
P(A
dan B) = P (A) x P (B/A) atau
P
(B dan A) = P (A) x P (A/B)
Dimana P (A
dan B) notasi untuk probabilitas bersyarat bila terjadinya peristiwa B sesudah
terjadinya peristiwa A, sedang P (B dan A) bila sebaliknya.
Contoh :
Perusahaan Y
mempunyai dua gudang A dan B yang berdekatan.
Kebakaran pada gudang A akan
mempengaruhi gudang B. Bila probabilitas
terbakarnya gudang A adalah 1/40 dan probabilitas terbakarnya gudang B juga
1/40, serta probabilitas terbakarnya gudang B setelah gudang A terbakar atau p
(B/A) adalah 1/3, maka probabilitasnya dapat dihitung sebagai berikut :
1.
Kemungkinan 1 :
gudang A terbakar dan gudang B terbakar
1/40 x 1/3 = 1/120
2.
Kemungkinan 2 :
gudang A terbakar dan gudang B tidak terbakar
1/40 x (1 –
1/3) = 2/120
3.
Kemungkinan 3 :
gudang A tidak terbakar dan gudang B terbakar
(1 – 1/40) x
1/3 = 39/120
4.
Kemungkinan 4 :
gudang A tidak terbakar dan gudang B tidak terbakar
(1
– 1/40) x (1 – 1/3) = 78/120
Jumlah probabilitas ke empat kemungkinan 120/120 = 1
5.4.
Pengukuran Besarnya Kerugian
Dalam mengukur besarnya suatu risiko sebaiknya menggunakan
ukuran Rupiah (satuan uang). Dalam hal tertentu kadang-kadang digunakan
skala. Misalnya penggunaan skala 1
sampai 5, dimana:
1 = Kerugian
sangat kecil
2 = Kerugian
kecil
3 = Kerugian
menengah
4 = kerugian
besar
5 = kerugian
sangat besar
Pada setiap kejadian yang merugikan, biasanya ada dampak
yang langsung dan dampak yang tidak langsung. Untuk mengukur kerugian langsung
yang ditimbulkan oleh suatu kejadian yang merugikan ada beberapa konsep yang
dapat digunakan, yaitu antara lain: Nilai perolehan, Nilai buku, Nilai Pasar
dan Nilai ganti. Selanjutnya untuk mengukur kerugian tidak langsung antara lain
adanya tambahan biaya misalnya berupa biaya sewa dan berkurangnya pendapatan.
Sebagian kerugian langsung sangat sulit untuk ditentukan.
5.5.
Latihan dan Diskusi
1.
Jelaskan mengapa
seorang Manajer Risiko harus memahami konsep probabilitas !
2.
Jelaskan sifat-sifat
dari probabilitas !
3.
Jelaskan mengapa kita
perlu mempertimbangkan expected value dari bisnis yang akan kita
jalankan !
4.
Bagaimana pendapat
Anda, bila suatu bisnis diproyeksikan nilai mutlak keuntungannya tinggi, tetapi
expected value profitnya rendah !
BAB VI
PENANGGULANGAN RISIKO
Setelah mempelajari
bab ini diharapkan mahasiswa dapat, menyusun program pencegahan &
pengendalian, Risk Financing transfer & Risk Retention.
6.1.
Pendahuluan
Untuk
menanggulangi risiko ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Cara-cara tersebut antara lain :
1.
Menghindari Risiko
2.
Mengurangi Risiko
3.
Memisahkan Exposure
4.
Mengumpulkan Risiko Sejenis (pooling)
5.
Meretensi Risiko
6.
Memindahkan Risiko Kepada Pihak Lain
Pengelola risiko
dapat menggunakan salah satu cara atau kombinasi dari beberapa cara di atas
yang paling efektif dan efisien sesuai dengan karakteristik masing-masing
risiko seperti frekuensi, kegawatan, jenis, sumber juga kemungkinan penanganan,
manfaat dan biayanya.
6.2. Menghindari Risiko
Menghindari suatu
risiko murni adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari peril, dengan
cara antara lain :
1.
Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang
mengandung risiko, walaupun hanya untuk sementara.
Contoh :
·
Untuk menghindari
risiko kecelakaan maka perusahaan tidak menerima pengemudi yang suka mabuk.
·
Untuk menghindari
kredit macet, maka perusahaan tidak melakukan penjualan secara kredit.
2.
Menyerahkan kembali
risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui
mengandung risiko.
Contoh :
Membatalkan pembelian barang setelah mengetahui barang
tersebut adalah barang selundupan.
6.3. Mengurangi Risiko
Mengurangi Risiko
bertujuan untuk :
1.
Memperkecil kemungkinan terjadinya risiko (kerugian)
2.
Mengurangi tingkat
keparahan bila suatu risiko kerugian memang terjadi.
Mengurangi
risiko (kerugian) dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain :
1.
Menyusun program
pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya.
Ada dua macam pendekatan dalam program ini, yaitu :
Ø
Pendekatan engineering
: program pengendalian yang menekankan pada pengendalian sebab-sebab yang
bersifat fisik & mekanis.
Contoh :
·
Memperbaiki
kabel-kabel listrik yang tidak memenuhi syarat, untuk mencegah kebakaran karena
arus pendek.
·
Pemeriksaan
bahan-bahan untuk mencegah terjadinya konstruksi bangunan yang tidak memenuhi
syarat.
·
Penggunaan
bahan-bahan bangunan yang tahan api, untuk mengurangi kerugian karena
terjadinya kebakaran.
Ø
Pendekatan hubungan
kemanusiaan : pendekatan ini menekankan pada pencegahan terjadinya kecelakaan
karena faktor manusia, seperti ; kelengahan, suka menentang bahaya, dan
lain-lain. Caranya dapat dilakukan
dengan antara lain, melakukan penyuluhan keselamatan kerja dan mengharuskan
karyawan menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.
2.
Menyusun program
pengendalian kerugian berdasarkan waktu.
Pendekatan ini berkaitan dengan masalah kapan metode
pengendalian digunakan, apakah sebelum terjadinya peril, selama peril
terjadi atau sesudah peril terjadi.
3.
10 strategi pengendalian risiko menurut William Haddon.
·
Mencegah lahirnya hazard
pada kesempatan pertama
·
mengurangi jumlah
atau besarnya hazard.
Contoh
: mengurangi kecepatan mobil untuk menghindari kecelakaan
·
Mencegah keluarnya hazard
jika terbentuk hazard atau kalau hazard memang sudah ada
sebelumnya.
Contoh : mensterilkan
susu sebelum diminum untuk mencegah infeksi melalui susu.
·
Mengubah kecepatan
atau kekuatan keluarnya hazard dari sumbernya.
Contoh : membagi aliran sungai menjadi beberapa sungai
untuk mengurangi derasnya aliran sungai,
guna mencegah terjadinya pengikisan tepian sungai.
·
Memisahkan obyek dari
sumber yang dapat menghancurkannya.
Pemisahan dalam arti pemisahan tempat maupun waktu
Contoh : membuat
tanggul sungai untuk menghindari banjir.
·
Memisahkan hazard
dari obyek yang harus dilindungi dengan suatu sekat pemisah.
Contoh :
-
karyawan harus
memakai sarung tangan karet untuk mencegah tertular dengan bibit penyakit,
-
makanan dibungkus,
dimasukkan dalam kaleng untuk menghindari pencemaran.
·
Mengubah kualitas dasar yang relevan dari hazard.
Contoh
: jalan diberi jalur pemisah antara
jalur yang berlawanan arah untuk
mengurangi bahaya tabrakan.
·
Menjadikan obyek
lebih tahan terhadap hazard yang akan merusaknya
Contoh : imunisasi
untuk memperkuat daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit.
·
Melakukan tindakan
kontra untuk menahan bertambah parahnya kerusakan
Contoh
: memasang tanggul penahan gelombang untuk mencegah kerusakan pantai dari abrasi.
·
Menstabilkan, mereparasi dan merehabilitas obyek yang
terkena peril
Contoh
: Memperbaiki mesin yang terkena peril untuk mencegah kerusakan/cacatnya produk
yang dihasilkan.
6.4. Pemisahan Exposure
Pemisahan artinya
memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi risiko yang sama, hal ini
dilakukan untuk mengurangi peril. Jadi
dengan cara menambah banyaknya independent exposure unit, sehingga
probabilitas kerugiannya dapat diperkecil.
Maksud dari pemisahan adalah untuk mengurangi jumlah kerugian akibat
suatu peril.
Contoh
: Perusahaan yang mempunyai banyak truk,
maka untuk memperkecil kerugian karena kebakaran, truknya disimpan dalam
beberapa pool.
6.5. Mengumpulkan Exposure (Pooling)
Mengumpulkan Exposure (Pooling) adalah menambah
banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang
bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat
diramalkan, sehingga risikonya lebih kecil.
Untuk
ini salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengadakan pengembangan
internal.
Contoh :
-
Perusahaan transport memperbanyak armada truknya, agar
probablitas terjadinya kecelakaan diperkecil.
-
Perusahaan asuransi mengkombinasikan risiko murni dari
banyak tertanggung.
6.6. Pemindahan Risiko Kepada Pihak Lain
Dapat
dilakukan dengan cara :
1. Transfer risiko
kepada perusahaan asuransi (mengasuransikan).
Akan dibahas pada bab VII.
2. Transfer risiko
kepada perusahaan yang bukan perusahaan asuransi (non insurance transfer).
Pemindahan risiko
kepada pihak non insurance biasanya dilakukan melalui kontrak-kontrak
bisnis biasa atau melalui kontrak khusus untuk pemindahan risiko. Isi kontrak adalah
berkenaan dengan pemindahan tanggung jawab atas kerugian terhadap :
a.
Harta kekayaan
b.
Net Income
c.
Personil
d.
Tanggungjawab (liabilities) kepada pihak ketiga.
Pemindahan ini
dapat dibeda-bedakan berdasarkan ruang lingkup dari tanggung jawab yang
dipindahkan, mulai dari ekstrim; transferer/penanggung hanya memindahkan
tanggung jawab keuangan untuk kerugian akibat tindakan yang tidak disengaja
oleh transferee/tertanggung, sampai pada ekstrim; tertanggung akan
menerima ganti-rugi berkenaan dengan peril yang disebutkan dalam kontrak dan
tidak peduli apa penyebab dari kerugian tersebut.
Ada beberapa
“keterbatasan” dari nonisurance transfer, antara lain :
1.
Kontrak mungkin hanya
memindahkan sebagian dari risiko yang menurut pendapat Manajer Risiko harus
dipindahkan ke pihak lain. Oleh sebab itu Manajer Risiko harus mempelajari dengan
cermat isi kontrak pemindahan.
2.
Bahasa yang digunakan
dalam kontrak adalah “Bahasa Hukum”, sehingga kadang-kadang sukar dipahami oleh
orang awam (termasuk Manajer Risiko), sehingga mudah menimbulkan salah
pengertian.
3.
Kontrak dapat
dibatalkan oleh pengadilan bila isinya bertentangan dengan undang-undang,
peraturan pemerintah, kebijaksanaan pemerintah atau dianggap tidak wajar bagi
tertanggung.
Contoh :
·
Melalui perjanjian leasing, pihak lessor
dapat memindahkan tanggung jawab keuangan kepada penyewa untuk kerusakan harta,
tanggung jawab kepada pihak ketiga, tanggung jawab mana sebelum ada kontrak
berada pada lessor.
·
Melalui leasing, leassee (penyewa) juga dapat
memindahkan kerugian potensialnya kepada lessor.
·
Dengan leasing
berarti leassee bebas dari risiko turunnya harga barang yang disewa,
risiko keusangan ekonomis, risiko keusangan teknis. Risiko mana akan ditanggung bila barang
itu milik sendiri.
·
Perusahaan menyerahkan pengangkutan produknya kepada
perusahaan transportasi, bertujuan untuk memindahkan risiko dalam pengangkutan
kepada perusahaan transportasi.
·
Dalam perjanjian sewa-menyewa rumah, pemilik rumah
memindahkan risiko kerusakan kepada penyewa, yang biasanya terhadap kerusakan
karena kelalaian penyewa.
6.7. Meretensi (Risk Retention)
Meretensi artinya
perusahaan menanggung sendiri risiko finansial dari suatu peril. Dimana sumber dananya diusahakan sendiri oleh
perusahaan yang bersangkutan.
Penanggulangan semacam ini dapat bersifat “pasif” atau tidak
direncanakan (“unplanned retention”) dapat pula bersifat “aktif”
atau direncanakan (“planned retention”).
Retensi bersifat
aktif bila Manajer Risiko telah mempertimbangkan metode-metode lain untuk
menangani risiko dan kemudian memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan
kerugian potensial tersebut, sehingga bila terjadi peril kerugiannya
akan diperhitungkan sebagai “biaya yang tak terduga”.
Ada
beberapa alasan mengapa suatu perusahaan melakukan retensi dalam menanggulangi
risiko, antara lain :
1.
Merupakan keharusan,
karena tidak ada alternatif lain.
Contoh :
kerugian-kerugian karena tindakan kriminal, bencana alam, keusangan dan
sebagainya, dimana perusahaan asuransi tidak akan mau menanggungnya.
2.
Berdasarkan
pertimbangan biaya, dimana memindahkan risiko biayanya lebih mahal (loss allowance/premi
asuransi, loading/biaya pemindahan/profit margin) dibandingkan
dengan kemungkinan besarnya kerugian.
3.
Bila perkiraan expected loss dari Manajer Risiko
lebih rendah daripada perkiraan perusahaan asuransi.
4.
Berdasarkan prinsip “opportunity cost”, dimana
Manajer Risiko berpendapat bahwa penggunaan dana untuk kepentingan investasi
adalah lebih menguntungkan daripada untuk membayar premi.
5.
Kualitas servis dari
penanggung dianggap kurang memuaskan, dibandingkan dengan bila risiko tersebut
ditangani sendiri.
6.8.
Latihan dan Diskusi
1.
Jelaskan
faktor-faktor apa yang perlu dipertimbangkan dalam memilih cara penanganan
risiko !
2.
Berikan pendapat anda
dalam kondisi bagaimana penanganan risiko berikut ini dapat dipilih :
a.
Meminimalkan
b.
Memisahkan
c.
Memindahkan/mengalihkan
d.
Mengumpulkan
e.
Meretensi
3.
Jelaskan kepada pihak
mana saja perusahaan dapat memindahkan risiko yang dihadapinya !
BAB VII
ASURANSI
Setelah mempelajari
bab ini diharapkan, mahasiswa dapat menjelaskan tentang prinsip-prinsip
asuransi, macam-macam asuransi, reasuransi dan kontrak asuransi kaitannya
dengan penanganan risiko
7.1.
Pendahuluan
Dewasa
ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha/bisnis yang menarik
dan memiliki peranan yang penting dalam menunjang dunia bisnis, keluarga dan
masyarakat. Cara penanganan risiko
melalui pemindahan risiko kepada perusahaan asuransi, merupakan cara yang
penting dalam Manajemen Risiko.
Dalam
transaksi asuransi melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Pihak penanggung (perusahaan asuransi)
menjamin pihak tertanggung, bahwa tertanggung akan mendapatkan penggantian
terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari
suatu peril yang mungkin terjadi yang menimpanya sebagai kontra prestasinya
pihak tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang yang disebut dengan premi.
7.2. Pengertian Asuransi
Pengertian
asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246 :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena
suatu peristiwa tak tertentu.
Berdasarkan
pengertian di atas, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.
Pihak tertanggung (insured) wajib membayar uang
premi kepada penanggung.
b.
Pihak penanggung (insurer) wajib membayar uang
santunan/pertanggungan kepada pihak tertanggung atas suatu kejadian tak
tertentu yang menimbulkan kerugian.
c.
Suatu peristiwa (accident)
yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya)
d.
Kepentingan (interest)
yang mungkin akan mengalami kerugian karena peritiwa yang tak tertentu.
7.3. Manfaat Asuransi
Manfaat
asuransi bagi tertanggung, antara lain :
a.
Rasa aman dan perlindungan
b.
Polis asuransi dapat
dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit
c.
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
d.
Alat penyebaran risiko
e.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
7.4. Prinsip Asuransi
a.
Insurable interest, yaitu adanya kepentingan terhadap
barang yang dipertanggungkan.
b.
Utmost good faith, yaitu adanya itikad baik dari
kedua belah pihak. Tertanggung dan
penanggung tidak boleh mengembangkan fakta yang dapat menyebabkan kerugian bagi
pihak lain.
c.
Indemnity, berarti mengembalikan posisi finansial
tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya
kerugian tersebut. Dengan
demikian indemmity ini merupakan prinsip ganti rugi oleh penanggung
terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak
berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
d.
Proximate Cause, adalah suatu sebab aktif yang mengakibatkan terjadinya
suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu kekuatan
lain.
e.
Subrogasi, pada
prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami kerugian.
7.5. Risiko yang dapat diasuransikan (insurable
risk)
Secara umum risiko
yang dapat diasuransikan memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
Loss-Unexpected, yaitu terjadinya
suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian adalah benar-benar tidak
direncanakan, jadi tidak dapat diperkirakan bahwa peristiwa tersebut
benar-benar akan terjadi.
Reasonable, yang dimaksudkan
disini, yaitu risiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki
nilai, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung
Catastrophic, yaitu risiko
tersebut tidak akan menimbulkan rugi yang sangat besar yang terjadi bersamaan.
Homogeneous, berarti barang yang akan dipertanggungkan homogen.
7.6. Kontrak Asuransi
Kontrak asuransi
disebut juga dengan contingent of contract, yaitu kontrak atau janji
dimana perusahaan asuransi akan melakukan sesuatu tergantung pada terjadinya
suatu peristiwa, misalnya terbakarnya rumah yang dipertanggungkan.
Dasar dari seluruh
kontrak asuransi adalah disebut prinsip indemnifikasi atau principle of
indemnification, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak
tertanggung. Dokumen dasar dari kontrak
asuransi disebut polis.
7.7. Jenis Usaha Perasuransian
Penggolongan
asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya. Menurut Undang-undang No. 2 tahun 1992
tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi :
a.
Usaha asuransi terdiri dari :
1.
Asuransi kerugian (non life insurance)
2.
Asuransi jiwa (life insurance)
3.
Reasuransi (reinsurance)
b.
Usaha penunjang usaha
asuransi terdiri dari :
1.
Pialang asuransi
yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
2.
Pialang reasuransi
yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan
perusahaan asuransi.
3.
Penilai kerugian
asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada
obyek asuransi yang dipertanggungkan
4.
Konsultan aktuaria
yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria
5.
Agen asuransi yaitu
pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi
untuk dan atas nama penanggung.
Selanjutnya
penggolongan asuransi, menurut The Chartered Insurance Institut London,
dapat dibagi sebagai berikut :
Asuransi Harta
Asuransi harta atau property
insurance merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda
yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, kecurian, tenggelam di laut. Jenis asuransi ini terdiri dari :
a.
Asuransi kebakaran (fire insurance)
b.
Asuransi pengangkutan (marine insurance)
c.
Asuransi penerbangan
d.
Asuransi kecelakaan (accident insurance) meliputi
kejadian sebagai berikut :
1)
pencurian (di rumah
atau kantor), uang dalam pengangkutan, atau dalam penyimpanan. Untuk menutup semua risiko dalam accident
insurance dapat dilakukan dengan membeli polis all risk yaitu
pertanggungan dilakukan untuk menutup kemungkinan semua risiko yang terjadi
atas harta. Jadi yang dijaminkan bukan
hanya pencurian, kebakaran tetapi juga meliputi kecelakaan dan risiko-risiko
yang dapat menyebabkan kerugian bagi tertanggung.
2)
Kaca (tidak termasuk
pecah karena kebakaran)
3)
Asuransi kredit
4)
Kendaraan bermotor
meliputi risiko kebakaran, pencurian, kerusakan dan sebagainya.
Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi tanggung gugat atau liability
insurance ini dapat terjadi pada asuransi pengangkutan, asuransi kebakaran,
kendaraan bermotor dan asuransi penerbangan.
Asuransi Jiwa terdiri dari :
a.
Asuransi kecelakaan diri
b.
Asuransi jiwa biasa yang meliputi : asuransi berjangka (term
insurance), whole life, endowment, annuity.
c.
Annuitas (Annuity)
d.
Asuransi industri (Industrial insurance)
Asuransi Kerugian
Usaha
asuransi kerugian menurut Undang-undang No. 2 tahun 1992 yaitu usaha yang
memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa
yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan
asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha
dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut UU No. 2 tahun 1992 tersebut
perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan diluar
usaha asuransi kerugian dan reasuransi.
Asuransi kerugian di beberapa negara
juga disebut general insurance yang terdiri dari asuransi
kebakaran, pengangkutan laut dan udara, kendaraan bermotor, kompensasi bagi
pegawai, profesi, jaminan dan sebagainya.
Selanjutnya
usaha asuransi kerugian dalam prakteknya di Indonesia dapat dibagi sebagai
berikut :
a.
Asuransi kebakaran yaitu asuransi yang menutup risiko
kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
b.
Asuransi pengangkutan
c.
Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak
dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenis asuransi aneka ini antara lain meliputi
:
a.
Asuransi kendaraan bermotor
b.
Asuransi kecelakaan diri
c.
Pencurian
d.
Uang dalam pengangkutan
e.
Uang dalam penyimpanan
f.
Kecurangan
g.
Dan sebagainya.
Reasuransi
Pengertian
sederhana reasuransi (reinsurance) pada prinsipnya adalah pertanggungan
ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi
dari asuransi. Di beberapa buku teks
dapat diambil suatu kesimpulan mengenai pengertian reasuransi ini yaitu suatu
sistem penyebaran risiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian
dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan
(tertanggung) disebut dengan ceding company dan yang menerima
pertanggungan (penanggung) disebut reinsurer atau disebut juga reasuradir. Sedangkan menurut UU No. 2 tahun1992
perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan
ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau
perusahaan asuransi jiwa.
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi senantiasa dihadapkan pada
perhitungan tingkat risiko yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan pada
tertanggung dibanding dengan kemampuan finansialnya. Oleh karena itu dalam menanggulangi
kemungkinan terjadinya risiko yang melebihi kemampuan keuangan perusahaan
asuransi yang bersangkutan, maka perlu dilakukan pembagian atau penyebaran
risiko yang ditutupnya dengan cara mempertanggungkan kembali sebagian dari
risiko yang ditutupnya tersebut. Proses
pertanggungan ini disebut reasuransi.
Koasuransi dan Reasuransi
Dalam
kegiatan usaha perasuransian, terutama dalam hal penutupan asuransi, merupakan
suatu prinsip bahwa risiko yang ditutup harus disebarkan kepada pihak lain
untuk menghindari beban risiko melebihi batas kemampuannya. Dengan adanya penyebaran risiko tersebut,
maka sebagian risiko yang ditutupnya itu akan ditanggung sendiri, sementara
sebagian lainnya dibebankan pada perusahaan asuransi lain yang ikut menanggung,
prinsip ini disebut dengan spreading of risk principle. Selanjutnya, penyebaran risiko tersebut dapat
dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) cara yaitu :
a.
Koasuransi (co-insurance) dan
b.
Reasuransi (reinsurance)
Koasuransi pada
dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek
asuransi. Biasanya nilai pertanggungan
berjumlah besar, sehingga perusahaan asuransi tersebut dalam rangka menyebarkan
risikonya perlu menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain
untuk ikut mengambil bagian pertanggungan atas penutupan risiko tersebut. Dalam mekanisme
koasuransi ini dikenal istilah leader yang bertugas untuk mengorganisasi
dan mengelola pelaksanaan pertanggungan tersebut.
Sering
kedua cara tersebut dipakai secara bersamaan sebagai suatu kombinasi gabungan yang
digunakan sekaligus. Suatu perusahaan
asuransi yang akan melakukan penutupan risiko dalam jumlah besar yang melebihi
kemampuan keuangannya akan melakukan cara koasuransi sebelum melakukan
reasuransi. Selanjutnya, setelah
koasuransi dilakukan barulah kemudian mencari perusahaan reasuransi untuk
menyebarkan risiko untuk bagian yang ditutupnya. Dalam melakukan koasuransi ini terdapat 2
(dua) cara penutupan yaitu koasuransi yang penutupannya menggunakan satu polis
saja dan koasuransi dengan menggunakan polis masing-masing sesuai dengan
besarnya jumlah bagian yang ditutup.
Cara penutupan yang manapun dipilih sangat tergantung pada kesepakatan
perusahaan asuransi yang terlibat.
Selanjutnya skema koasuransi dan reasuransi masing-masing dapat diikuti
pada gambar 8.1. dan 8.2.
Gambar 8.1. Skema Koasuransi
Risiko
(Tertanggung)
|
PT. Asuransi “A”
|
PT. Asuransi “B”
(Leader)
|
PT. Asuransi
“C”
|
![]() |
Risiko
(Tertanggung)
|

PT. Asuransi
“A”
(Ceding company)
|
PT. Asuransi/ Reasuransi “X”
|
PT. Asuransi/
Reasuransi “Y”
|
PT. Asuransi/
Reasuransi “Z”
|
![]() |
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang
diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan
dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang
usaha perasuransian hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin
usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan
jiwa. Oleh karena itu perusahaan
asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang
asuransi jiwa.
Manfaat Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya manusia menghadapi 4
(empat) macam ketidak pastian yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya
yaitu : kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja dan
pengangguran. Dalam menghadapi
kemungkinan ketidak pastian tersebut asuransi jiwa merupakan instrumen finansial
untuk :
a.
Memberikan dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
b.
Membayar santunan
bagi tertanggung yang meninggal
c.
Membantu usaha dari
kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan.
d.
Penghimpunan dana
untuk persiapan pensiunan, keperluan penting dan penggunaan untuk bisnis
e.
Menunda atau
menghindari pajak pendapatan.
Fungsi-fungsi
asuransi jiwa tersebut di atas merupakan alasan atau sebab yang mendorong orang
untuk membeli polis asuransi jiwa yang paling dapat memenuhi kebutuhan mereka
masing-masing.
Jenis-jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis asuransi
jiwa dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis sebagai berikut :
a.
Term
b.
Endowment
c.
Whole life
d.
Annuity contract
Perbedaan pokok
keempat jenis polis tersebut pada dasarnya terletak pada jangka waktunya,
keuntungan dan fleksibilitasnya. Keempat
jenis asuransi jiwa ini digolongkan sebagai asuransi jiwa biasa atau life
insurance.
Term Insurance.
Asuransi berjangka atau term insurance mewajibkan penanggung
untuk membayar nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu periode
tertentu. Apabila
tertanggung tetap hidup sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam polis,
maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai.
Masalah pokok yang membedakan dan penting dalam jenis asuransi ini
adalah mengenai kontrak yang memiliki periode tetap atau pasti dan memiliki
nilai tunai yang sangat kecil atau bahkan nilai tunainya tidak ada sama sekali.
Endowment
Insurance.
Pada asuransi ini penanggung diwajibkan untuk membayar pihak tertanggung
atau keluarga tertanggung untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang polis
apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan.
Whole Life
Insurance.
Asuransi seumur hidup atau whole life insurance juga dikenal
dengan asuransi nilai tunai atau nilai permanen, yaitu menawarkan pertanggungan
selama masa hidup tertanggung.
Annuity. Asuransi ini
menyediakan pendapatan selama hidup.
Annuitas merupakan instrumen yang penting dalam perencanaan untuk
jaminan finansial selama menjalankan masa pensiun.
7.8.
Latihan dan Diskusi
1.
Berikan pendapat Anda
mengapa Bisnis Asuransi di Indonesia masih belum berkembang seperti di
negara-negara maju, misalnya Amerika dan Negara-negara Eropa !
2.
Jelaskan risiko apa
saja yang dapat diasuransikan !
3.
Berikan pendapat Anda
mengenai prinsip itikad baik dalam asuransi dan kenyataannya di lapangan !
4.
Jelaskan
faktor-faktor apa yang dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi dalam
menentukan besarnya premi !
Langganan:
Postingan (Atom)